PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 66
BAB 5 — PENILAIAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
(1) Evaluasi kinerja dilakukan terhadap seluruh pegawai. (2) Hasil dari Evaluasi kinerja menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses Mutasi dan Promosi Pegawai. (3) Tata cara dan ketentuan mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
