PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 65
BAB 5 — PENILAIAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
Penilaian Kinerja digunakan sebagai pertimbangan untuk pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan/atau penugasan lain terkait tugas dan fungsi Jabatan selama tahun berjalan.
