PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
(1) Setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan Promosi. (2) Dalam melaksanakan Promosi di lingkungan Kejaksaan dengan mempertimbangkan analisis jabatan, kebutuhan organisasi, Asesmen Kompetensi dan pola pembinaan karier sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
