PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 63
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
Pegawai yang mendapatkan Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan menerima surat keputusan Mutasi wajib melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam surat keputusan Mutasi.
