Pasal 62
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
(1) Untuk memenuhi kebutuhan organisasi pada wilayah hukumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dapat menerbitkan surat perintah penugasan kepada Pegawai dengan golongan III.d sampai dengan golongan IV.a yang tidak menduduki JA untuk ditempatkan pada satuan kerja di wilayahnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1(satu) kali. (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PyB melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk dikukuhkan menjadi surat keputusan. (3) Dalam hal jangka waktu surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan pengukuhan Surat Keputusan yang diusulkan tidak diterbitkan oleh PyB, Pegawai yang bersangkutan dikembalikan ke satuan kerja asal.
