PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
(1) Mutasi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya diberikan dengan memenuhi ketentuan: a. pada satuan kerja dengan tipe yang sama; b. mempertimbangkan Pola Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; c. dilakukan paling singkat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan mendapatkan Mutasi nasional; dan d. dilaksanakan selain waktu Mutasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).
(2) Pelaksanaan Mutasi lokal wajib dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan melalui Kepala Biro Kepegawaian dan dimasukan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. (3) Keputusan Mutasi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat pertentangan dengan kebijakan dari PPK.
