PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 60
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
(1) Mutasi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b merupakan Mutasi dalam satu wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Mutasi lokal dilakukan terhadap Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana eselon V, JF Jaksa dengan golongan paling tinggi III.c, dan Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa dengan golongan paling tinggi III.c penetapannya dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
