PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
Mutasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, merupakan Mutasi dalam JF, JA, dan JPT di lingkungan Kejaksaan Agung, lintas atau dalam wilayah Kejaksaan Tinggi, lintas atau dalam wilayah Kejaksaan Negeri, dan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan ketentuan sebagai berikut : a. PyB MENETAPKAN mutasi dalam JF dan JA; b. PPK MENETAPKAN mutasi dalam JPT Pratama;dan c. PRESIDEN MENETAPKAN mutasi dalam JPT Madya atas usulan PPK.
