PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 58
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
(1) Mutasi dalam lingkungan Kejaksaan terdiri atas: a. Mutasi nasional. b. Mutasi lokal. c. Mutasi sesuai kebijakan PPK. (2) Mutasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PyB dan PPK berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Pusat. (3) Mutasi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah. (4) Mutasi nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap bulan Maret, Juli, dan Oktober.
(5) Mutasi sesuai kebijakan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
