PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 57
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
Mutasi bertujuan untuk: a. mengisi kekosongan formasi suatu unit kerja; b. penyegaran bagi Pegawai; c. menghindari terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme; d. memberikan pengalaman kewilayahan dalam menggali kearifan lokal (tour of duty dan tour of area); e. mewujudkan proses pembinaan karier yang terencana, bertahap, terarah, obyektif, dan berkeadilan; f. peningkatan motivasi kinerja Pegawai; g. sebagai bentuk pelaksanaan penghargaan (reward) dan sanksi (punishment); dan h. sebagai bentuk pemerataan Pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
