Pasal 56
BAB 4 — MUTASI DAN PROMOSI
(1) Mutasi dilakukan oleh PyB melalui penyusunan perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Biro Kepegawaian.. (3) Perencanaan Mutasi pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) mempertimbangkan aspek sebagai berikut: a. kompetensi; b. pola Karier; c. pemetaan Pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan/atau h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi Jabatan. (4) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, kecuali ditentukan lain oleh PyB. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pertimbangan antara lain: a. prestasi kerja yang luar biasa b. kepentingan organisasi; c. penilaian khusus dari Pimpinan; d. Hukuman Disiplin; atau e. terdapat indikasi penyimpangan. (6) Mutasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan benturan kepentingan. (7) Selain Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai dapat mengajukan permohonan Mutasi atas
permintaan sendiri. (8) Permohonan Mutasi atas permintaan sendiri dapat diproses dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Pembiayaan Mutasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
