PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 81
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku Pegawai yang sedang ditugaskan berdasarkan surat perintah
penugasan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke unit asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan.
