Pasal 47
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk diusulkan mengikuti seleksi terbuka dan penugasan untuk menduduki JPT, JA atau JF pada instansi pemerintah pusat atau daerah, di luar instansi pemerintah, dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi terkait. (2) Pegawai yang telah melaksanakan tugas pada instansi pemerintah pusat atau daerah, di luar instansi pemerintah, dan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menduduki Jabatan pada JF, JA, maupun JPT pada lingkungan Kejaksaan dengan memperhatikan formasi, kompetensi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. (3) Tata cara perpindahan ke dan dari instansi lain dilakukan atas izin dari PPK dan dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
