Pasal 48
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Setiap Jaksa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti jenjang karier spesialisasi. (2) Spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. (3) Setiap Jaksa yang akan mengikuti jenjang karier spesialisasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menjadi Jaksa paling singkat 4 (empat) tahun; b. memiliki Pangkat minimal Jaksa Pratama (III/c);
c. lulus seleksi spesialisasi yang dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan bidang yang terkait; d. diutamakan jalur pendidikan formal (strata 1, strata 2 maupun strata 3) yang sejalan dengan bidang spesialisasi yang dibutuhkan; e. hasil evaluasi nilai Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang sesuai dengan bidang spesialisasi yang dibutuhkan; dan f. telah mengikuti diklat teknis sesuai dengan spesialisasi yang dibutuhkan. (4) Setiap Jaksa memenuhi persyaratan spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditugaskan pada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung paling singkat 4 (empat) tahun pada bidang spesialisasi tersebut. (5) Seleksi pengisian jenjang karier spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara berkala selama 3 (tiga) tahun sekali. (6) Setiap Jaksa yang memiliki spesialisasi diutamakan untuk mengikuti pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan bidang spesialisasinya. (7) Spesialisasi menjadi salah satu penilaian dalam pengisian JA maupun JPT yang berkaitan dengan bidang spesialisasi tersebut. (8) Setiap Jaksa yang memiliki spesialisasi akan diutamakan dalam mengisi JA maupun JPT yang berkaitan dengan bidang spesialisasi dimaksud.
