PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Pegawai dapat mengajukan permohonan untuk melepaskan jabatan struktural atas permintaan sendiri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung, untuk diusulkan kepada PyB. (3) Pegawai yang melepaskan jabatan struktural tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, kecuali ditentukan lain oleh PPK.
