PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Pegawai yang menduduki JA dan JPT Pratama dapat berpindah ke posisi JF. (2) Penempatan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di satuan tugas khusus atau satuan khusus berdasarkan kebutuhan organisasi dan penilaian PPK. (3) Perpindahan JF Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
