Pasal 44
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Pejabat fungsional dapat berpindah ke Jabatan administrator atau JPT.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pejabat fungsional yang paling singkat 2 (dua) tahun telah menduduki jenjang Ahli Madya dengan golongan IV/a dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator setelah melalui seleksi pengisian Jabatan administrator; dan b. Pejabat fungsional yang paling singkat 2 (dua) tahun telah menduduki jenjang Ahli Madya dengan golongan IV/c dapat menduduki JPT Pratama setelah melalui seleksi pengisian JPT. (3) Pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi dan ditetapkan oleh PPK. (4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dan menjadi bahan pertimbangan oleh PPK.
