Pasal 43
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Satuan tugas khusus atau satuan khusus merupakan unit atau formasi satuan kerja pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung yang menangani permasalahan tertentu dan/atau tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung. (2) Pembentukan dan keanggoatan satuan tugas khusus atau satuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Jaksa Agung dengan memperhatikan analisis Jabatan dan analisis beban organisasi. (3) Anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Tinggi berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dan satuan tugas khusus atau satuan
khusus pada Kejaksaan Agung berjumlah paling banyak 100 (seratus) orang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan PPK. (5) Pengisian anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan pada: a. Kejaksaan Agung dilakukan oleh Jaksa Agung Muda yang membidangi satuan tugas khusus atau satuan khusus bersama Jaksa Agung Muda Pembinaan; b. Kejaksaan Tinggi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi bersama dengan Kepala Biro Kepegawaian. (6) Persyaratan umum untuk diangkat menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus paling sedikit: a. memiliki komitmen kuat pada bidang tugas yang bersangkutan; b. berpengalaman di bidang tugas yang bersangkutan, baik melalui pengalaman kerja maupun pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan bidang tugas yang bersangkutan; c. tidak sedang dalam pemeriksaan bidang pengawasan karena pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil atau tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin pegawai negeri sipil. (7) Persyaratan khusus bagi JF Jaksa untuk menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Tinggi meliputi: a. paling rendah menduduki JF Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b; dan b. diutamakan menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Jabatan pelaksana pada Kejaksaan Negeri tipe A. (8) Persyaratan khusus untuk menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus pada Kejaksaan Agung meliputi:
a. paling rendah menduduki JF Jaksa Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a; dan b. diutamakan menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi. (9) Jaksa Agung Muda yang membidangi satuan tugas khusus atau satuan khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus setelah 2 (dua) tahun menjalankan tugas. (10) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus menunjukan kinerja yang baik dapat diusulkan untuk: a. Promosi; b. tetap menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus; atau c. Mutasi pada satuan kerja lainnya dengan Jabatan yang sama. (11) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus tidak dapat menunjukan kinerja yang baik dapat diusulkan untuk: a. program pengembangan kompetensi berupa pendidikan untuk kembali menjadi anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus; atau b. dikembalikan kepada satuan kerja sebelumnya atau satuan kerja sesuai dengan jenjang Jabatan fungsional yang bersangkutan.
