Pasal 42
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dapat dibentuk satuan tugas khusus atau satuan khusus. (2) Pejabat fungsional Jaksa dapat ditugaskan di satuan tugas khusus atau satuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain pejabat fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai yang menduduki JF keterampilan
dan keahlian lainnya dapat ditugaskan di satuan tugas khusus atau satuan khusus. (4) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), yaitu: a. Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Muda dengan Pangkat minimal Jaksa Pratama (III/c) dapat ditempatkan pada satuan tugas khusus atau satuan khusus di Kejaksaan Tinggi. b. Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Muda dengan Pangkat minimal Jaksa Muda (III/d) dapat ditempatkan pada satuan tugas khusus atau satuan khusus di Kejaksaan Agung. (5) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan kompetensi tertentu serta telah lulus tahapan seleksi. (6) Selain penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota satuan tugas khusus atau satuan khusus dapat diangkat berdasarkan penilaian PPK. (7) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pelaksanaan jenjang karier diagonal. (8) Persyaratan dan tata cara seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
