PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 41
BAB 3 — POLA KARIER
Ketentuan jangka waktu dan pola karier untuk menduduki suatu Jabatan Pola Karier dalam JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pola Karier dalam JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dikecualikan dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dengan persetujuan PPK.
