PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
BAB 3 — POLA KARIER
Setiap kenaikan jenjang Jabatan dalam JPT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 harus memenuhi standar kompetensi, kinerja dan evaluasi Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
