Pasal 39
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Subdirektorat atau Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, atau Asisten pada Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama yakni sebagai Asisten Jaksa Agung atau Koordinator pada Kejaksaan Agung. (2) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JPT Pratama sebagai Asisten Jaksa Agung atau Koordinator pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. (3) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki JPT Pratama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Kepala Kejaksaan Tinggi. (4) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki Jabatan administrator sebagai Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (10) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Kepala Biro atau Kepala Pusat. (5) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Inspektur atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan.
(6) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Inspektur atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk menduduki JPT Pratama sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda atau Sekretaris Badan. (7) Pejabat fungsional Jaksa yang telah menduduki JPT Pratama sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan, Inspektur, atau Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan dapat diusulkan untuk menduduki JPT Madya sebagai Jaksa Agung Muda, Kepala Badan atau Staf Ahli Jaksa Agung.
