PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
BAB 3 — POLA KARIER
(1) JPT yang bidang tugasnya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan tugas atau kewenangan Jaksa dijabat oleh pejabat fungsional jaksa. (2) JPT Pengelola Fungsi Jaksa dapat dirangkap oleh pejabat fungsional Jaksa atau dijabat oleh Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa.
(3) JPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
