PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
BAB 3 — POLA KARIER
Setiap kenaikan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus memenuhi persyaratan kompetensi, kinerja, dan evaluasi Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
