Pasal 36
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Pegawai dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Pegawai yang menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pelaksana eselon V pada Kejaksaan Negeri Tipe A atau Kejaksaan Tinggi. (3) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B. (4) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan. (5) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi. (6) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri tipe A atau Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau Kejaksaan Agung. (7) Pegawai yang telah menduduki Jabatan pengawas pada Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau
Kejaksaan Agung, dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator. (8) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan pengawas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Koordinator atau Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi. (9) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud padal ayat (7) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud ayat (9) dapat diusulkan menjadi Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung dengan Kualifikasi Pemantapan. (11) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B. (12) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan. (13) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Bidang
Tindak Pidana Khusus, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, atau Asisten Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi. (14) Pejabat fungsional Jaksa yang merangkap Jabatan administrator sebagai Asisten pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (13), dapat diusulkan untuk menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung, Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A. (15) Pejabat fungsional Jaksa yang menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Bagian atau Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung, Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dapat menduduki Jabatan administrator sebagai Kepala Subdirektorat atau Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, atau Asisten pada Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan.
