PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 3 — POLA KARIER
(1) JA yang bidang tugasnya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan tugas atau kewenangan Jaksa dijabat oleh pejabat fungsional Jaksa. (2) JA Pengelola Fungsi Jaksa dapat dirangkap oleh pejabat fungsional Jaksa atau dijabat oleh Pegawai selain pejabat fungsional Jaksa.
(3) JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
