PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Jenjang karier JF keterampilan dan keahlian lainnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada instansi pembina masing-masing. (2) Pengurusan administrasi terkait jenjang karier JF keterampilan dan keahlian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Biro Kepegawaian.
