Pasal 33
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Muda dengan Pangkat Jaksa Pratama (III/c) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dapat ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B dengan Kualifikasi Pemantapan. (3) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Muda dengan Pangkat Jaksa Muda (III/d) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dapat ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe A. (4) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Madya dengan Pangkat Jaksa Madya (IV/a) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dapat ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kualifikasi Pemantapan, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung. (5) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Madya dengan Pangkat Jaksa Utama Pratama (IV/b) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dapat ditempatkan pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung. (6) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Madya dengan Pangkat Jaksa Utama Muda (IV/c) sebagaimana
dimaksud dalam 17 ayat (3) huruf a dan JF Jaksa Ahli Utama dengan Pangkat Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditempatkan pada Kejaksaan Tinggi dengan Kualifikasi Pemantapan atau Kejaksaan Agung. (7) Jaksa yang menduduki JF Jaksa Ahli Utama dengan Pangkat Jaksa Utama (IV/e) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditempatkan di Kejaksaan Agung. (8) Penempatan Jaksa dalam JF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan dengan mempertimbangkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja pada satuan kerjanya.
