PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
BAB 3 — POLA KARIER
Pegawai selain fungsional Jaksa ditempatkan pada satuan kerja yang disesuaikan dengan analisa beban kerja dan analisa Jabatan.
