Pasal 31
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Calon Jaksa/analisis penuntutan yang telah menyelesaikan pendidikan pelatihan pembentukan Jaksa dan dinyatakan lulus dapat diangkat menjadi Jaksa dan menduduki JF Jaksa pada pengangkatan pertama. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri. (3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. (4) Jaksa dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) dalam Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa dapat: a. memilih penempatan pertama pada Kejaksaan Negeri Tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri; atau b. mendapat Promosi Jabatan pelaksana eselon V pada Kejaksaan Negeri Tipe B. (5) Pemilihan satuan kerja atau Promosi Jabatan pelaksana eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berdasarkan persetujuan PPK dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier Jaksa yang bersangkutan.
