PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 3 — POLA KARIER
(1) Penempatan Pegawai didasarkan pada formasi penetapan rincian kebutuhan pegawai negeri sipil di Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Penempatan Pegawai dengan formasi calon Jaksa/analis penuntutan ditugaskan pada bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri (3) Penugasan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan rotasi dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier calon Jaksa/analis penuntutan.
