PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manajemen karier Pegawai diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan Republik INDONESIA yang mempunyai kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
