PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Manajemen karier Pegawai meliputi: a. Pangkat dan Jabatan; b. Pola Karier; c. Mutasi dan Promosi;
d. Penilaian Kinerja; e. Asesmen Kompetensi; f. pendidikan dan pelatihan; dan g. pemberhentian dan pensiun.
