Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Kejaksaan
yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Jaksa Agung Republik INDONESIA yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pola Karier adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan Pegawai dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Mutasi adalah perpindahan penugasan Pegawai dari unit kerja satu ke unit kerja yang lain di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA maupun ke instansi pemerintah lainnya.
Promosi adalah penaikan Pangkat dan/atau Jabatan Pegawai ke tingkat yang lebih tinggi atau pemindahan penugasan Pegawai ke unit kerja yang lebih tinggi atau ke instansi lain dengan jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Pegawai dalam suatu satuan organisasi.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik di bidang penegakan hukum serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kejaksaan Republik INDONESIA.
Kualifikasi Pemantapan adalah Mutasi dalam satu golongan Jabatan, dengan penempatan pada satuan kerja yang memiliki variabel pembeda yang lebih tinggi baik secara kualitas maupun kuantitas dari penempatan satuan kerja yang sebelumnya.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Asesmen Kompetensi adalah sistem pembinaan kepegawaian dengan menguji kompetensi Pegawai sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka pengembangan karier Pegawai.
Kader Khusus adalah Pegawai yang mempunyai penilaian kinerja dan prestasi menonjol yang disiapkan untuk pengisian JA dan JPT di masa mendatang melalui sistem pemantauan, penilaian, penempatan, dan pengembangan kompetensi secara khusus.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja Pegawai dengan memperhatikan perilaku dan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, yang disusun dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai.
Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai.
Pengelola Fungsi Jaksa adalah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan yang dalam pelaksaan tugas dan fungsinya secara teknis operasional terkait langsung dengan tugas dan fungsi Jaksa, yang meliputi tugas pra perencanaan, perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, dan pelaksanaan serta pengawasan fungsi Jaksa.
