PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jaksa Agung sebagai PPK berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPK dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya dalam hal kepangkatan, Jabatan, Mutasi, Penilaian Kinerja, dan pelaksanaan asesmen kepada pejabat yang berwenang. (3) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
