PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) JF Jaksa dapat merangkap JA atau JPT. (2) Rangkap Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kompetensi dan bidang tugas JF Jaksa.
Paragraf Keempat Instansi Pembina
