Pasal 27
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA selaku instansi pembina JF Jaksa berperan sebagai pengelola JF Jaksa menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kejaksaan Republik INDONESIA memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi JF Jaksa;
b. menyusun standar kompetensi JF Jaksa; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Jaksa; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jaksa; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF Jaksa; f. menyusun kurikulum pelatihan JF Jaksa; g. menyelenggarakan pelatihan JF Jaksa; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan fungsional Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan; i. menyelenggarakan uji kompetensi JF Jaksa; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF Jaksa; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan tugas dan fungsi JF Jaksa; l. mengembangkan sistem informasi JF Jaksa; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF Jaksa; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF Jaksa; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF Jaksa; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF Jaksa di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jaksa.
Paragraf Kelima Organisasi Profesi
