PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Seleksi terbuka untuk pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui kompetisi secara terbuka. (2) Untuk pengisian JPT yang menjalankan tugas dan fungsi teknis JF Jaksa dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi Jaksa. (3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi terbuka dan persyaratan pengisian JPT diatur oleh Jaksa Agung.
Paragraf Ketiga Rangkap Jabatan
