Pasal 22
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
Persyaratan untuk diangkat dalam JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a paling sedikit: a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana;
b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; d. sedang atau pernah menduduki JPT pratama dengan Jabatan struktural eselon II.a atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; f. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan g. sehat jasmani dan rohani.
