Pasal 23
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
Persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b paling sedikit: a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana; b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; d. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator dengan Jabatan struktural eselon III.a atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun; e. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; f. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan g. sehat jasmani dan rohani.
