Pasal 21
BAB 2 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a. JPT Madya, yakni Jabatan struktural eselon I; dan b. JPT Pratama, yakni Jabatan struktural eselon II. (2) Jabatan struktural eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. eselon I.a. meliputi Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan; dan b. eselon I.b. yakni Staf Ahli. (3) Jabatan struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. eselon II.a. meliputi Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan, Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi; dan b. eselon II.b. meliputi Asisten Jaksa Agung, Koordinator pada Jaksa Agung Muda, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
