PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa yang Bersifat Rahasia di...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dengan metode Penunjukan Langsung. (2) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. (3) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dapat meminta atau menerima rekomendasi dari PPK untuk menentukan Pelaku Usaha yang dipilih dalam Penunjukan Langsung. (4) Pelaksanaan pemilihan metode Penunjukan Langsung oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
