Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dimulai dari PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan disertai permintaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia melalui Penunjukan Langsung kepada: a. Pejabat Pengadaan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan b. Kepala UKPBJ untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau jasa konsultasi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Setelah menerima permintaan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ MENETAPKAN Pokja Pemilihan. (3) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia terdiri atas: a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode pemilihan Penyedia; c. penetapan metode kualifikasi; d. penetapan persyaratan Penyedia; e. penetapan metode evaluasi penawaran; f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan h. penyusunan dokumen pemilihan. (4) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan yang merupakan pengesahan atas keluaran Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam tahap persiapan pemilihan. (5) Persiapan pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
