Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh PPK terdiri atas: a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; b. penyusunan dan penetapan harga perkiraan sendiri; c. penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; dan/atau d. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. (2) PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja dan rancangan kontrak untuk Penunjukan Langsung dapat dilakukan bersama calon Penyedia yang akan ditunjuk. (3) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK MENETAPKAN dokumen persiapan pengadaan yang merupakan pengesahan atas keluaran PPK dalam tahap persiapan pengadaan.
