Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disusun oleh PPK sesuai kebutuhan Kejaksaan untuk tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran berjalan. (2) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi pengadaan barang/jasa; b. penetapan jenis barang/jasa; c. cara pengadaan; d. pemaketan dan konsolidasi; e. waktu pemanfaatan barang/jasa; dan f. anggaran pengadaan. (3) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia tidak diumumkan melalui sistem informasi rencana umum pengadaan. (5) Pengadaan Barang/Jasa Rahasia dilaksanakan dengan pemilihan Penyedia menggunakan metode Penunjukan Langsung.
