PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang Jasa yang Bersifat Rahasia di...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Pengadaan Barang/Jasa Rahasia dilaksanakan dengan kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu. (2) Kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. prasarana dan sarana yang khusus untuk melakukan pemantauan intelijen; b. prasarana dan sarana yang khusus untuk melakukan pengamanan informasi intelijen;
c. barang/jasa lain yang khusus untuk mendukung pelaksanaan intelijen. (3) Penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia sesuai kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
