Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu laporan hasil pemilihan Penyedia; b. penetapan surat penunjukan Penyedia; c. rapat persiapan penandatanganan kontrak; d. penandatanganan kontrak; e. penyerahan lokasi kerja dan personel; f. penerbitan surat perintah mulai kerja/surat perintah pengiriman; g. pemberian uang muka; h. penyusunan program mutu; i. rapat persiapan pelaksanaan kontrak; j. mobilisasi; k. pemeriksaan bersama; l. pengendalian kontrak; m. pembayaran prestasi pekerjaan; n. perubahan kontrak; o. keadaan kahar; p. penghentian kontrak dan berakhirnya kontrak; q. inspeksi pabrikasi jika diperlukan; r. pemutusan kontrak; s. penyesuaian harga jika diperlukan; t. pemberian kesempatan; dan u. denda dan ganti rugi. (3) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
