PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
