PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
