Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan penataan organisasi Kejaksaan Republik INDONESIA, dibentuk tim penataan organisasi. (2) Susunan tim penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku penanggung jawab; b. Kepala Biro yang membidangi fungsi organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku ketua;
c. Kepala Bagian yang membidangi fungsi organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku sekretaris; dan d. perwakilan unit organisasi terkait selaku anggota. (3) Susunan tim penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait sesuai kebutuhan. (4) Tim penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan tugas studi kelayakan yang meliputi: a. melakukan audiensi dengan pejabat Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat, pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dan masyarakat setempat; b. melakukan pengkajian dan penilaian beban kerja untuk mencocokkan proposal dengan kondisi riil; c. memeriksa kesiapan lahan untuk pembangunan gedung kantor, rumah dinas, serta fasilitas umum dan sosial yang pengadaannya dapat berasal dari anggaran pendapatan belanja negara ataupun hibah dari pemerintah daerah dengan diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA melalui Kejaksaan; d. memeriksa kesiapan anggaran untuk sarana dan prasarana, alat perkantoran, alat transportasi, alat material khusus, alat komunikasi, pembangunan ruang/gedung kantor, dan fasilitas lainnya, serta dukungan operasional sesuai standar yang telah ditentukan; dan e. memeriksa kesiapan pegawai untuk mengisi jabatan yang ada. (5) Dalam hal kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi maka usulan dapat mempertimbangkan kebutuhan organisasi dengan tetap memperhatikan prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 1. (6) Tim penataan organisasi melaporkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Jaksa Agung disertai rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan pembentukan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri, pembubaran Cabang Kejaksaan Negeri, dan peningkatan status Cabang Kejaksaan Negeri menjadi Kejaksaan Negeri.
